TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Di tengah tingginya penyaluran pinjaman melalui fintech P2P lending akibat kemudahannya, bisnis gadai tidak tergerus begitu saja. Bahkan, jumlah pemain yang mendapatkan izin usaha terus bertambah di 2021 sebanyak 32 perusahaan. Di awal tahun ini sudah ada lagi satu perusahaan yang mendapatkan izin usaha baru, yaitu PT Gadai Prima Nusantara.
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) mencatat sudah ada sekitar 94 perusahaan gadai swasta yang memiliki izin usaha, dan masih banyak yang dalam proses perizinan.
Sekretaris PPGI, Holilur Rohman mengatakan, selain perusahaan gadai swasta yang saat ini statusnya masih terdaftar, ada juga perusahaan gadai baru yang ikut mengantre untuk mendapat izin usaha.
Menurut dia, banyaknya perusahaan baru tersebut dikarenakan syarat permodalan yang relatif kecil, yaitu Rp 500 juta untuk wilayah kabupaten/kota.
Jika melihat data kinerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan pinjaman yang disalurkan perusahaan gadai swasta sepanjang 2021 cukup signifikan, meski dalam nilai yang kecil. Per November 2021, pertumbuhan pinjamannya mencapai 178,86 persen yoy dengan nilai Rp 831 miliar.





